Well I'm back
Nah, seperti yang udah gue bilang sebelumnya, ada beberapa materi di postingan kita kali ini. But first, karena kemarin kita belum sempat saling kenal dan gue jadi keinget sama "Tak Kenal Maka Tak Sayang" so, gue mau perkenalin yang lebih gamblang from me.
Gue Istik Nafiatur Rosyidatuz Zulfa ga perlu ada nama samaran meski dulu sempat ada selintas buat bikin. But alhamdulillah gue sadar kalo my name is my special and unique. Everybody call me just so simple Istik, tapi ada juga yang panggil gue Nafah or Zulfa. Whatever lah yaa hehehe ga masalah kok. Anak pertama dari 3 bersaudara. Hobby gue dari dulu sampai sekarang ga jauh-jauh sama dunia internet lah. Yap Browsing. Gue suka banget berselancar di dunia maya. Entah, kaya ada aura yang kuat di dalamnya hahaha. Mungkin karena dari situ, gue bisa ngelihat dunia dengan sisi yang berbeda. Bayangin! gue kaya punya teman dari belahan-belahan dunia lain. It's cool men :)
Masuk di dunia SMA, langsung pilih Jurnalis sebagai ekstrakurikuler. Tetapi yang awalnya iseng itu, melahirkan rasa kecintaan gue tersendiri terhadapnya. Dan rasa itu semakin tumbuh besar ketika kita diberikan rasa tangung jawab dan amanah dibaliknya. Baru-baru kemaren, kita (anak Jurnalis) ngadain yang namanya Penempuhan Kartu Tanda Anggota. Kenapa gue ceritain di sini, karena ini merupakan asas penting buat teman-teman yang pengen tau Jurnalis itu kaya apa. Di penempuhan kali ini, bertujuan untuk membimbing adik-adik agar tau mana yang boleh dan haram dilakukan anak Jurnalis. Di sini, persyaratan awal nya ialah Kode Etik. Yaitu sebuah himpunan etika untuk kamu yang ngerasa jadi anak Jurnalis. Bisa jadi itu wartawan, reporter atau yang lainnya (anak media). Nah, isinya dari Kode Etik itu ialah :
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a.
Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan
suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari
pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e.
rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara
dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara
berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan
Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang,
tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan
asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c.
Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda
dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi
wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d.
Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto,
gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan
nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan
Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan
susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku
kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a.
Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil
keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum
informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan
Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak
bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan
embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan
kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c.
Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari
narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan
narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan
Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka
atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras,
warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan
martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan
Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru
dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,
pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a.
Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan
tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang
merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk
membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik
tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Keren kan jadi anak Jurnalis? hehehe
Kalo teman-teman mau tau lebih langsung click on
http://www.pwi.or.id/index.php/uu-kej
Dan penjelasan di atas itu detail banget dan itu mencakup aspek besar, sedangkan kalo buat gue dan ekstra di sekolah, kita pake yang ini :
Kode Etik Wartawan Indonesia
1. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar.
2. Wartawan Indonesia menempuh tata cara
yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan
identitas kepada sumber informasi.
3. Wartawan Indonesia
menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan
opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak
melakukan plagiat.
4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan
informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul serta tidak
menyebutkan identitas korban kejahatan sisila.
5. Wartawan
Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahguanakan profesi.
6.
Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo,
informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan.
7.
Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam
pemberitaan serta melayani Hak Jawab.
Thanks for reading :)